Senin, 22 Mei 2017

Penerapan Tabarru' dalam asuransi syariah masih bermasalah ?




Oleh : Ayu Nafilah Tafsirul Filiyah (mahasiswi STEI SEBI) 

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada akhir  tahun 1994 yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal  25 Agustus 1994 dengan diresmikannya PT. Asuransi Takaful Keluarga yang melayani asuransi   jiwa  (life)   melalui   Surat   Keputusan   Menteri  Keuangan  Nomor  Kep-385/KMK.017/1994. Setahun kemudian yaitu pada tahun 1995 beroperasilah Asuransi Takaful Umum yang melayani asuransi umum (general).


Pertumbuhan perusahaan asuransi syariah cukup fantastis yaitu pada enam tahun terakhir dari 5 (lima) perusahaan asuransi pada tahun 2002 menjadi 37 (tiga puluh tujuh) perusahaan, yang terdiri dari 15 (lima belas) perusahaan asuransi jiwa, 19 (sembilan belas) perusahaan asuransi kerugian dan 3 (tiga) perusahaan reasuransi.
Pertumbuhan asuransi yang begitu pesat tersebut bukan berarti tidak ada  masalah di dalamnya.  di antaranya adalah  Penerapan Tabarru ' dalam asuransi syariah terus menghadapi berbagai masalah syari'ah yang diperdebatkan, yaitu isu menerapkan konsep tabarru’ dalam takaful dan isu surplus underwriting dari dana tabarru '.

Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah terletak pada konsep dasar dan kontrak yang dipekerjakan. Dalam asuransi konvensional adanya gharar yang timbul karena ketidakpastian dalam resiko. Selain itu adanya unsur maysir. Maysir adalah bentuk gharar dan zero sum game yang dilarang oleh Syariah, sebagai keuntungan atau kerugian. Dengan kata lain, keuntungan dari satu pihak ditentukan oleh hilangnya pihak lain. Sehingga keberadaan asuransi konvensional ini haram.
Dengan itu, konsep takaful diperkenalkan sehingga menghilangkan apa apa yang haram dalam asuransi konvensional. Hal ini dicapai dengan mengubah kontrak asuransi dari kontrak pertukaran dengan konsep tolong menoolong (tabarru ').

 Tabarru 'berarti sumbangan sukarela yang diberikan oleh orang selama hidupnya untuk orang lain, tanpa mengharapkan imbalan apapun yang menghasilkan transfer kepemilikan dari pemberi dana kepada penerima dana. Dalam hal ini, konsep tabarru ' menghilangkan unsur-unsur non-halal di asuransi (Adawiyah, 2010).
Prinsip saling membantu disimpulkan dari ayat Al-Qur'an yang berbunyi: dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa… (Al-Ma'idah 5: 2).
Melalui konsep tabaru’, masing-masing peserta menyumbangkan sejumlah jumlah kontribusi untuk saling membantu dan melindungi satu sama lain dalam peristiwa kerugian. Dana tersebut ditempatkan ke dana risiko peserta  dan diperlakukan sebagai "kepemilikan umum" dan akan digunakan ketika peserta yang lain mendapatkan kerugian.
Dalam prakteknya saat ini, tujuan tersebut tidak sekedar saling memberikan perlindungan saja. tetapi juga telah berkembang yaitu adanya investasi dan tabungan. pengelola membagi dana menjadi dua dana terpisah: Dana Risiko Peserta (PRF) dan Peserta Dana investasi (PIF).



Posisi perusahaan takaful dalam konteks ini menjadi agen atau manajer investasi dari para peserta. Kontrak yang mendasari adalah kontrak mudharabah  dan kontrak wakalah.
1.         Model Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama dimana satu pihak menyediakan modal sementara yang lain menjadi pengelola. Jika ada keuntungan akan dibagi berdasarkan kesepakatan. Jika ada Kerugian keuangan akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal (rabb maal) sedangkan dana manager (mudharib) akan menanggung kerugian usaha dan tenaga kerja.
Dalam kaitan dengan perusahaan asuransi, penyedia modal dikenal sebagai peserta sementara fund manager adalah perusahaan asuransi (pengelola). Dalam kontrak ini, pengelola akan menerima kontribusi dari para peserta. Kontribusi dianggap sebagai modal (ra'sul maal) yang akan dikelola dan diinvestasikan secara syariah. Kontrak menetapkan bahwa setiap keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan dibagi antara operator takaful dan peserta. Jika ada Surplus underwriting, maka akan didistribusikan kepada para peserta karena bukan bagian dari keuntungan.
Model mudharabah seperti ini memungkinkan perusahaan asuransi  hanya menikmati pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati, dan tidak mendapat surplus underwriting.  surplus underwriting dalam model ini harus didistribusikan sepenuhnya kepada peserta karena merupakan bagian dari prinsip, dan bukan laba. Namun, kondisi ini tidak disukai oleh perusahaan asuransi (pengelola).
Maka dari itu perusahaan asuransi membangun model mudharabah dengan memodifikasi dimana surplus underwriting adalah ditafsirkan sebagai "keuntungan mudharabah" untuk dibagi antara peserta dan operator takaful.


2.         wakalah Model
Dalam kasus wakalah, itu adalah kontrak agen dimana pihak mengamanatkan pihak lain sebagai agennya untuk melakukan tugas tertentu. Pengelola disini sebagai (Muwakkil) dikenal sebagai peserta sementara agen (wakil) dianggap sebagai perusahaan asuransi (pengelola). 
Peserta menunjuk pengelola  sebagai agen untuk mengelola dana tersebut. Sebagai kompensasi, perusahaan  berhak untuk mencapai biaya yang telah ditentukan atas kesepakatan.
Pengelola akan menginvestasikannya sesuai syariah. Setiap keuntungan atau surplus akan sepenuhnya didistribusikan kepada peserta.
Dalam Penerapan Tabarru 'untuk asuransi syariah tidak adanya berbagi surplus dalam model Wakalah. Oleh karena itu, perusahaan takaful kemudian memodifikasi konsep wakalah. Dalam model ini, perusahaan takaful berhak untuk mendapatkan atas surplus yang disebut sebagai Biaya kinerja.
Tabarru adalah konsep sangat mulia dalam Islam, Namun masih menjadi bahan perdebatan yang belum terselesaika, masalah yang timbul dari kenyataan bahwa kontribusi yang dibayarkan oleh peserta tidak murni.
Sebaliknya juga, donasi dibuat bersyarat: setiap peserta di takaful harus menyumbangkan jumlah tertentu sehingga dapat menutupi kerugian keuangan yang tak terduga di masa depan. Itu kontribusi (sumbangan) dikenakan untuk mendapatkan kompensasi masa depan. Jumlah donasi, di samping itu, ditentukan oleh tingkat probabilitas risiko. Tingkat donasi disesuaikan sesuai dengan peserta "risiko dimana semakin tinggi eksposur risiko, semakin tinggi adalah kontribusi yang dibebankan. Hal ini menimbulkan masalah syariah antara para ulama sebagai konsep tabarru 'seharusnya diselesaikan secara sukarela bukan atas dasar wajib.

Dari penjelasan di atas, di temukan bahwa ada masalah utama dalam penerapan konsep tabarru  dalam asuransi syariah terletak pada aspek bahwa tabarru diterapkan 'berasal dari sifat asli tabarru 'di mana konsep ini disahkan oleh Pemberi Hukum. Banyak pandangan bahwa tabarru 'seharusnya diselesaikan secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan apapun.
 Dikatakan bahwa jika peserta berhak mengajukan klaim sebagai kompensasi dari kontribusinya yang dibayarkan, itu akan mengubah seluruh struktur konsep takaful ke kontrak bilateral (mu'awadhah) dimana uang dalam bentuk sumbangan ditukar dengan uang dalam bentuk klaim. Dalam hal ini, isu gharar dan maysir, seperti yang ada di asuransi konvensional, tidak jadi pandangan utama. Sebagaimana kita ketahui bahwa surplus adalah hak eksklusif peserta sementara lainnya ditegakkan bahwa peserta telah menyumbangkan kontribusi sebagai tabarru', maka dalam hal ini tabaru’ dalam asuransi syariah kehilangan esensi yang memiliki arti tolong menolong.

Kamis, 29 September 2016

assalamu'alaykum sahabatku semua...
 sahabat... semua orang mempunyai mimpi, tidak terkecuali!! ... apapun derajat seseorang baik dia hina, miskin, bodoh, bahkan orang yang sudah mapan atas harta, ilmu dan lain sebagainya pasti mereka masih memiliki banyak keinginan dalam hatinya, tentunya keinginan yang belum bisa diraihnya, terlepas mimpi atau keinginan itu berupa jabatan, harta, dan lain sebagainya.  dan hakikat kebahagian itu adalah saat kita mampu memenuhi apa yang kita inginkan. baru kita merasa puas kan ??mmm... ayu jadi teringat waktu ayu kelas satu SMA, dimana masa-masa SMA adalah masanya ingin mencari jati diri yang sesungguhnya, ingin tau banyak hal dan memiliki rasa penasaran yang tinggi. dulu ayu menulis banyaaaak sekali mimpi, ayu tulis semua keinginan ayu di dalam buku kecil yang sering ayu bawa kemana-mana. salah satunya disana ayu ingiin sekali ketika lulus sekolah SMA ayu ingin kuliah ke Madinah Almunawwarah. insyaAllah berbagai usahapun telah ayu lakukan, dari mulai belajar bahasa arab, dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk kuliah disana. 
tentuuu... saat itu ayu semangaaaat sekali dalam setiap aktifitas, ayu ngafal al-qur'an juga, privat khusus bahasa arab pokoknya lengkap deh,, nyampe-nyampe mabuk bahasa arab ;) hehe lebayyy....tapi... 'ala kulli hal. semua kehendak ada ditangan yang haq,  hanya Allah SWT yang mampu menentukan keinginan kita dipenuhi atau tidak, akhirnya ayu gagal untuk kuliah di madinah karna mungkin allah memliki rencana yang indah untuk hambanya. lalu apa kita harus berhenti disitu aja ??? oow tentu tidak ! meski awalnya sakit, sakiit bgt :( tapi coba buka lg deh surat al'araf ayat 11. yang intinya, apa yang kamu inginkan belum tentu baik untuknu, dan apa yang kau tidak inginkan boleh jadi baik untukmu. wah mentok deh tuh ditegur dengan ayat itu. akhinya ayu mencoba melawan sakit hati itu dengan usaha baru lagi. dan emang bener Allah merencanakan yang lebih indah, seminggu setelah ayu gagal dengan keinginan ayu kuliah di madinah, ayu lupa suatu hari ayu pernah ikut test besiswa di school of ekonomic banking institute. tau ga... alhamdulillah ayu lulus 100% padahal usaha buat dapetin beasiswa itu ayu ga sama sekali merasa berjuang secara totalitas, mmm... boro-boro totalitas, pas test aja ayu ga belajar dulu, langsung isi setaunya aja. kehibur dong tuh dengan hadiah dari Allah itu. yaa setidaknya ayu tenang bisa kuliah tanpa repotin umii dan abii...mm,... dan lebih lebih terhibur lagi ayu pernah dibuku mimpi ayu, ayu pengen masuk ya allaah  ayu ingin masuk pondok tahfidz. dan alhamdulillah berkat Allah memasukan ayu ke SEBI(school of economic banking institute) ayu bisa tinggal di ma'had tahfidz Raudahatul Qur;an. alhamdulillah kan.. rencana allah memang indah. so janga  su-udzon dengan apa yang allah rencanain buat kita. insyallah itu yang terbaik. pokonya kunci dari semuanya itu ada di Allah. gapapa kita usaha di hal yang lain tapi mendapatkan hasil yang berbeda dengan yang kita usahakan yang pentinng Allah Redo deh :)


Proses Bisnis Dan Study Kasus dengan Menggunakan SIA (Sistem Informasi Akuntansi)
Oleh : Ayu Nafilah Tafsirul filiyah

Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa bagian proses yang masing-masing memiliki tandasendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.
Davenport (1993) mendefinisikan proses bisnis sebagai “aktivitas yang terukur dan terstruktur untuk memproduksi output tertentu untuk kalangan pelanggan tertentu. Terdapat di dalamnya penekanan yang kuat pada “bagaimana” pekerjaan itu dijalankan di suatu organisasi, tidak seperti fokus dari produk yang berfokus pada aspek “apa”. Suatu proses oleh karenanya merupakan urutan spesifik dari aktivitas kerja lintas waktu dan ruang, dengan suatu awalan dan akhiran, dan secara jelas mendefinisikan input dan output.”
Beberapa karakteristik umum yang dianggap harus dimiliki suatu proses bisnis adalah:
  1. Definitif: Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, keluaran, dan masukan yang jelas.
  2. Pelanggan: Suatu proses bisnis harus mempunyai penerima hasil proses.
  3. Nilai tambah: Transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai plus pada penerima.
  4. Keterkaitan: Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur perusahaan atau organisasi
  5. Fungsi silang: Suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi.
Sering kali pembuat proses yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kinerja dan pengembangan berkesinambungan dari proses, juga dianggap sebagai suatu karakteristik proses bisnis. Dan proses bisnis tidak bisa dipisahkan dengan adanya sistem informasi akuntansi yang dimana keduanya salin berkorelasi,
Fungsi penting yang dibentuk Sistem Informasi Akuntansi pada sebuah organisasi atau perusahaan
  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
  • Untuk mendukung operasi-operasi sehari-hari (to Support the –day-to-day operations)
  • Mendukung pengambilan keputusan manajemen (to support decision making by internal decision makers).
  • Untuk memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pertanggung-jawaban (to fulfill obligations relating to stewardship)
Sebagian dari keluaran yang diperlukan oleh pemroses informasi disediakan oleh sistem pemrosesan transaksi, seperti laporan keuangan dari sistem pemrosesan transaksi. Namun sebagian besar diperoleh dari sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan. Pengguna utama pemrosesan transaksi adalah manajer perusahaan. Mereka mempunyai tanggung jawab pokok untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan. Pengguna output lainnya adalah para karyawan penting seperti akuntan, insinyur serta pihak luar seperti investor dan kreditor.
Sistem Informasi Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu rerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan (Wilkinson, 1991). Transaksi memungkinkan perusahaan melakukan operasi, menyelenggarakan arsip dan catatan yang up to date, dan mencerminkan aktivitas organisasi. Transaksi akuntansi merupakan transaksi pertukaran yang mempunyai nilai ekonomis.
Jadi keduanya tentulah sangat berkaitan demi terjalannya bisnis yang bagus dan ideal. Contoh studi kasus, pada PT CNE
PT. CNE
PT CNE adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, berlokasi di  Cikarang, Jawa Barat, memproduksi televisi berwarna berbagai model. Perusahaan telah berdirisejak Mei 2000, dan melakukan proses produksi secara semi knock down,  dimana perakitan komponen tidak sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan, tetapi  sebagaian telah diterima dalam bentuk setengah jadi dari pemasok.Bahan baku yang diperoleh dari supplier lokal dan luar negeri (impor) dirakit
lebih lanjut di perusahaan untuk menghasilkan barang jadi berupa televisi berwarna yang siap dipasarkan dan digunakan oleh konsumen akhir. Proses produksi meliputi perakitan, pengaturan (adjustment) karakteristik gambar dan suara dan fitur lainnya, pengetesan dan  packing.
Pada awal berdirinya perusahaan hingga tahun 2003, perusahaan hanya melayani pasar lokal di Indonesia. Perusahaan memasarkan dan mendistribusikan produknya  berupa televisi berwarna ke seluruh wilayah nusantara melalui distributor/toko yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Makassar, Manado,Pontianak, dan lainnya.
Sejak awal tahun 2003, perusahaan melihat peluang pasar global yang cukup menjanjikan dan marketing melakukan usaha-usaha yang agressif untuk mendapatkan pasar di luar negeri. Usaha itupun menghasilkan buah dan, sejak bulan Mei hingga Desember 2003, perusahaan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan distribusi dari Afrika Utara, Timur Tengah, Amerika Latin dan Rusia untuk pemasaran dan penjualan produknya di wilayah dan negara-negara tersebut.
Maka pada tahun awal tahun 2004 perusahaan telah menambah kapasitas produksi dari 10.000 unit / bulan menjadi 20.000 unit perbulan. Lini produkdi ditambah  dari 2 line menjadi 4 line dan jumlah karyawan meningkat dari 200 orang menjadi 350 orang. Penambahan karyawan yang paling signifikan terdapat di bagian produksi.


SIKLUS PEMBELIAN DAN PENGELUARAN KAS
1.      Bagian Production Planning & Inventory Control (PPIC)
Bagian PPIC akan membuat Rencana Kebutuhan Material (Material Requirements
Planning -MRP) untuk bahan baku (material) berdasarkan forecast dan bahan baku yang masihtersedia (on hand), sesuai dengan BOM (Bill of Materials) dari setiap model.

2.      Bagian Purchasing
Bagian Purchasing akan menerima permintaan pembelian (purchase request) dari PPIC yang disertai dengan MRP, dimana jumlah dan jadual penerimaaan bahan baku sudah dicantumkan. Purchaing selanjutnya membuat Purchase Order (PO) ke supplier-supplier, sesuai dengan daftar supplier dan jenis bahan baku. PO yang sudah diotorisasi juga diberikan rangkapnya ke bagian Gudang dan bagian Keuangan dan Akuntansi.Untuk pembelian impor, bagian Purchasing akan mengisi form L/C Opening
Request yang dilampiri dengan copy PO rangkap 3, rangkap ke 1 ke bagian Exim,
rangkap ke 2 ke bagian Keuangan dan Akuntansi dan rangkap ke 3 difile.

3.      Bagian Expor Import (Exim)
Melakukan applikasi L/C ke Bank dengan mengisi formulir applikasi yang sudah disediakan oleh Bank, sesuai dengan jumlah Purchase Order. Bagian Exim akan menerima copy L/C dari Bankdan satu copy diberikan ke Bagian Hutang Dagang.
Setelah bagian EXIM menerima Shipping document berupa Invoice, Packing List
dan B/L, copy akan diberikan ke bagaian Hutang dagang dan bagian Gudang.

4.      Bagian Gudang
Bagian Gudang akan menerima lembaran formulir pesanan pembelian (PO). Ketika  barang datang, delivery order (atau surat jalan akan dicocokkan dengan PO. Setelah itu akan mebuat laporan penerimaan barang (LPB) rangkap 3. Rangkap pertama akan dikirimkan ke bagian PPIC, rangkap ke 2 ke bagian hutang dagang dan
rangkap ke 3 di file. Setelah itu bagian gudang akan melakukan pencatatan barang masuk kekartu stok gudang.

5.      Bagian Hutang Dagang (Bagian dari Keuangan & Akunting)
Bagian Hutang Dagang menerima laporan penerimaan barang, surat jalan, pesanan pembelian dan seluruh dokumen diarsipkan pada arsip hutang dagang tertunda. Ketika invoice dan faktur pajak diterima, maka bagian Hutang Dagang  merekonsiliasi seluruh dokumen pembelian dan hutang, kemudian membukukannya pada buku besar pembantu hutang dangan, kemudian membuka voucher jurnal ke bagian Buku Besar (General Ledger). Bagian Hutang Dagang kemudian membuka voucher pengeluaran kas rangkap 2, rangkap 1 ke bagian Treasury dan rangkap ke 2 diarsip. Untuk pembelian impor bagian Hutang dagang akan menerima copy LC dan shipping document (Invoice, Packing List dan Bill of Lading (B/L), dan melakukan pencataan dan pembuatan voucher jurnal seperti di atas.

6.      Treasury (Bagian dari Keuangan & Akunting)
Treasury membuka giro/cek pembayaran dan meminta otorisasi dari Direktur Keuangn dan Administrasi dan CEO. Setelah diotorisasi cek difotocopy rangkap 2, cek asli dikirim ke vendor, salinan 1 dikirim ke bagian Hutang Dagang dan salinan kedua diarsipkan. Treasury membuka voucher jurnal dan mengirimkannya ke GL.Staff General Ledger (Bagiandari Keuangan dan Akunting) Bagian General Ledger melakukan update setelah melakukan reskonsilisasi terhadap voucher jurnal yang diterima.

Referensi :
1.      mulyadi, system informasi akuntansi 1993 salemba 4 universtas gajah mada