Rabu, 22 April 2015

Hei kawan aku mau berbagi tentang Ekonomi okk. semoga bermanfaat
1. Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan merupakan badan yang mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank. Dimana tujuannya adalah melindungi hak-hak konsumen dan lembaga itu sendri. Dimana konsumen dapat mengadukanmaslaah yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan Bank maupun Non  Bank

2. PASAR MODAL
Merupakan tempat jual beli keuangan jangka panjang ( Obligasi, Saham, Reksadana). Merupakan sarana bagi perusahaan yang membutuhkan modal tambahan.
Adapun UU yang mengaturnya adalah UU No 8 Tahun 1995.
      Fungsi
-          Menyediakan dana jangka panjang > 1 tahun
-          Mempertemukan yang memiliki modal dan yang membutuhkan modal
-          Dana dari pasar modal bsa digunakan untuk dana jangka panjang


3. ASURANSI
Menurut UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tangunggjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tak pasti, atau untuk memberikan suatu membayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertangungkan.