
Minggu, 26 April 2015
Rabu, 22 April 2015
Hei kawan aku mau berbagi tentang Ekonomi okk. semoga bermanfaat
1. Otoritas Jasa Keuangan
1. Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan merupakan badan yang
mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan Bank maupun Non
Bank. Dimana tujuannya adalah melindungi hak-hak konsumen dan lembaga itu
sendri. Dimana konsumen dapat mengadukanmaslaah yang berhubungan dengan Lembaga
Keuangan Bank maupun Non Bank
2. PASAR MODAL
Merupakan
tempat jual beli keuangan jangka panjang ( Obligasi, Saham, Reksadana).
Merupakan sarana bagi perusahaan yang membutuhkan modal tambahan.
Adapun
UU yang mengaturnya adalah UU No 8 Tahun 1995.
Fungsi
-
Menyediakan dana
jangka panjang > 1 tahun
-
Mempertemukan
yang memiliki modal dan yang membutuhkan modal
-
Dana dari pasar
modal bsa digunakan untuk dana jangka panjang
3. ASURANSI
Menurut UU No 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian, asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak
penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengantian
kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tangunggjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di
derita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tak pasti, atau untuk
memberikan suatu membayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertangungkan.
Langganan:
Postingan (Atom)